MEMAKNAI TUJUAN BERKOALISI
Oleh:
Labib Muttaqin
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada)
Di Indonesia, pasangan calon presiden/wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945, frasa gabungan partai politik dalam pasal tersebut kemudian diartikan sebagai koalisi partai politik. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memberikan makna terhadap “koalisi” hanya sebatas cara yang diguanakan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol untuk dapat mencaolankan pasangan calon presiden dan presiden. Tujuan utama dari koalisi tersabut adalah untuk mencapi ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional, karena mencapai ambang batas adalah syarat untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden. Dengan demkian, selama ini urgensi dari koalisi partai politik hanya dimaknai sebabagai prosedur untuk memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden.
Oleh:
Labib Muttaqin
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada)
Di Indonesia, pasangan calon presiden/wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945, frasa gabungan partai politik dalam pasal tersebut kemudian diartikan sebagai koalisi partai politik. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memberikan makna terhadap “koalisi” hanya sebatas cara yang diguanakan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol untuk dapat mencaolankan pasangan calon presiden dan presiden. Tujuan utama dari koalisi tersabut adalah untuk mencapi ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional, karena mencapai ambang batas adalah syarat untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden. Dengan demkian, selama ini urgensi dari koalisi partai politik hanya dimaknai sebabagai prosedur untuk memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden.
Pada tulisan ini, koalisi partai politik tidak dimaknai sebagi syarat bagi para parpol untuk dapat mengusung calon residen/wakil presiden namun koalisi disini dimaknai sebagai cara untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Koalisi dalam pemaknaan ini memiliki sudut pandang bahwa hubungan antara legislatif dan eksekutif memiliki relasi yang sangat menentukan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif.
Dalam pembacaan Denny Indrayana, salah satu tantangan presiden pasca reformasi adalah sulitnya mendapatkan dukungan partai politik di parlemen (political support) secara mayoritas. Presiden di era orde baru tidak mempunyai masalah terkait political support karena Golkar selalu menjadi partai pendukung pemerintah yang mempunyai kursi mayoritas mutlak diparlemen. Berbeda dengan di era demokratis sekarang, presiden sangat sulit untuk mendapatkan dukungan oleh satu partai yang menguasai mayoritas kursi di DPR.
Partai Demokrat yang merupakan pemenang pilpres dua periode beruntun, pada periode 2004-2009 hanya memiliki 55 kursi dari total 550 kursi atau hanya 10% kekuatan di DPR, pada periode kedua 2009-2014 parati Demokrat hanya memperoleh 148 dari total 560 kursi atau 26,43 % kursi kekuatan di DPR, sedangkan parta PDI-P selaku pemenang pilpres periode 2014-2019 hanya berhasil meraih 190 dari 560 kursi atau 18,95 persen di DPR-RI. Untuk mengatasi minimnya dukungan politik, presiden harus meramu masakan koalisi yang tepat. Maka dilakukanlah upaya-upaya seperti penandatanganan perjanjian koalisi dengan parpol yang ada di parlemen.
Pentingnya unsur koalisi antara pemerintah dan parlemen guna meweujudkan pemerintahan yang efektif berbanding terbalik dengan realitas yang ada, apabila diperhatikan dengan seksama kesemua rangkaian historis mengenai koalisi partai politik di Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa koalisi yang dibangun di Indonesia adalah koalisi berbasis kepentingan, bukan ideologis. Koalisi hanya sekedar menjadi cara pemenuhan “threshold” belaka. Partai politik hanya berfikir bagaimana syarat “gabungan partai politik” terpenuhi ketika mengusung pasangan calon. Hal yang demikianlah sebenarnya yang menjadi permasalahan. Sistem koalisi di Indonesia justru menimbulkan paradoksal.
Kondisi ini bisa disaksikan dari rivalitas Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). KMP yang mulanya diproyeksikan menjadi koalisi permanen akhirnyapun kandas setelah tiga partai anggotanya yakni PPP, Golkar dan PAN menyatakan keluar dari keanggotaan koalisi, ketiga partai ini menyatakan bergabung dengan pemerintah dan bergabung dengan KIH yang kini menjadi Koalisi Kerjasama Pasrtai Pendukung Pemerintah (KP3). Meskipun perpecahan KMP menjadikan pemerintah lebih kuat, namun dimasa mendatang tidak ada jaminan bahwa koalisi pendukung pemerintah akan tetap langgeng, bisa saja dalam beberapa waktu kedepan KP3 mengalami perpecahan seperti yang dialami KMP.
Jika demikian kondisinya, yang akan terjadi hanyalah kekcauan politik tiada akhir, karena partai politik bisa berubah menjadi koalisi atau opisisi setiap saat, tergantung dari kepentingan partai politik tersebut. Jika sudah demikian akan ada tiga hal yang terjadi. Pertama, Pada waktu tertentu pemerintah bisa menjadi sangat lemah, karena minimnya political support dari parlemen, akibatnya pemerintah akan kesulitan dalam mensukseskan program-program yang sudah dirancang. Kedua, pada waktu yang lain pemerintah menjadi sangat kuat karena besarnya dukungan politik dari parlemen, sehingga menyebabkan potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin menguat, karena sedikitnya jumlah partai opisisi yang berperan sebagai pengawas di parlemen. Ketiga, dalam proses memposisikan dirinya baik sebagai partai koalisi ataupun partai opisisi berpotensi terjadi kontrak-kontrak politik pragmatis antara partai politik dan pemerintah, misalnya seperti pembagian jatah menteri, proyek pengadaan barang dan jasa dll, akibatnya terjadi disorientasi penyelenggaran negara, dimana seharusnya pemerintah berkewajiban memenuihi kepentingan rakyat, namun yang terjadi pemerintah lebih sibuk memenuhi kepentingan partai politik.
Berbagai masalah diatas mucul karena praktek-prektek koalisi parpol yang selama ini terjadi dibangun atas dasar kepentingan dan pragmatisme. Ditambah selama ini tidak adanya aturan yang jelas dan tegas tentang tata cara berkoalisi diantara partai politik dan pemerintah. Oleh karena itu, pejabat parpol dan pemerintah dituntut untuk lebih sadar diri bahwa fungsi dari keberadaanya adalah untuk mensejahterakan rakyat bukan hanya untuk mensejahterkan diri sendiri dan golonganya. Selain itu lahirnya norma hukum tentang tata cara koalisi yang mampu membatasi praktek-praktek pragmatisme ditubuh partai politik sangat diharapkan kehadiranya guna mewujudkan pemrintahan yang efektif.
Dalam pembacaan Denny Indrayana, salah satu tantangan presiden pasca reformasi adalah sulitnya mendapatkan dukungan partai politik di parlemen (political support) secara mayoritas. Presiden di era orde baru tidak mempunyai masalah terkait political support karena Golkar selalu menjadi partai pendukung pemerintah yang mempunyai kursi mayoritas mutlak diparlemen. Berbeda dengan di era demokratis sekarang, presiden sangat sulit untuk mendapatkan dukungan oleh satu partai yang menguasai mayoritas kursi di DPR.
Partai Demokrat yang merupakan pemenang pilpres dua periode beruntun, pada periode 2004-2009 hanya memiliki 55 kursi dari total 550 kursi atau hanya 10% kekuatan di DPR, pada periode kedua 2009-2014 parati Demokrat hanya memperoleh 148 dari total 560 kursi atau 26,43 % kursi kekuatan di DPR, sedangkan parta PDI-P selaku pemenang pilpres periode 2014-2019 hanya berhasil meraih 190 dari 560 kursi atau 18,95 persen di DPR-RI. Untuk mengatasi minimnya dukungan politik, presiden harus meramu masakan koalisi yang tepat. Maka dilakukanlah upaya-upaya seperti penandatanganan perjanjian koalisi dengan parpol yang ada di parlemen.
Pentingnya unsur koalisi antara pemerintah dan parlemen guna meweujudkan pemerintahan yang efektif berbanding terbalik dengan realitas yang ada, apabila diperhatikan dengan seksama kesemua rangkaian historis mengenai koalisi partai politik di Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa koalisi yang dibangun di Indonesia adalah koalisi berbasis kepentingan, bukan ideologis. Koalisi hanya sekedar menjadi cara pemenuhan “threshold” belaka. Partai politik hanya berfikir bagaimana syarat “gabungan partai politik” terpenuhi ketika mengusung pasangan calon. Hal yang demikianlah sebenarnya yang menjadi permasalahan. Sistem koalisi di Indonesia justru menimbulkan paradoksal.
Kondisi ini bisa disaksikan dari rivalitas Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). KMP yang mulanya diproyeksikan menjadi koalisi permanen akhirnyapun kandas setelah tiga partai anggotanya yakni PPP, Golkar dan PAN menyatakan keluar dari keanggotaan koalisi, ketiga partai ini menyatakan bergabung dengan pemerintah dan bergabung dengan KIH yang kini menjadi Koalisi Kerjasama Pasrtai Pendukung Pemerintah (KP3). Meskipun perpecahan KMP menjadikan pemerintah lebih kuat, namun dimasa mendatang tidak ada jaminan bahwa koalisi pendukung pemerintah akan tetap langgeng, bisa saja dalam beberapa waktu kedepan KP3 mengalami perpecahan seperti yang dialami KMP.
Jika demikian kondisinya, yang akan terjadi hanyalah kekcauan politik tiada akhir, karena partai politik bisa berubah menjadi koalisi atau opisisi setiap saat, tergantung dari kepentingan partai politik tersebut. Jika sudah demikian akan ada tiga hal yang terjadi. Pertama, Pada waktu tertentu pemerintah bisa menjadi sangat lemah, karena minimnya political support dari parlemen, akibatnya pemerintah akan kesulitan dalam mensukseskan program-program yang sudah dirancang. Kedua, pada waktu yang lain pemerintah menjadi sangat kuat karena besarnya dukungan politik dari parlemen, sehingga menyebabkan potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin menguat, karena sedikitnya jumlah partai opisisi yang berperan sebagai pengawas di parlemen. Ketiga, dalam proses memposisikan dirinya baik sebagai partai koalisi ataupun partai opisisi berpotensi terjadi kontrak-kontrak politik pragmatis antara partai politik dan pemerintah, misalnya seperti pembagian jatah menteri, proyek pengadaan barang dan jasa dll, akibatnya terjadi disorientasi penyelenggaran negara, dimana seharusnya pemerintah berkewajiban memenuihi kepentingan rakyat, namun yang terjadi pemerintah lebih sibuk memenuhi kepentingan partai politik.
Berbagai masalah diatas mucul karena praktek-prektek koalisi parpol yang selama ini terjadi dibangun atas dasar kepentingan dan pragmatisme. Ditambah selama ini tidak adanya aturan yang jelas dan tegas tentang tata cara berkoalisi diantara partai politik dan pemerintah. Oleh karena itu, pejabat parpol dan pemerintah dituntut untuk lebih sadar diri bahwa fungsi dari keberadaanya adalah untuk mensejahterakan rakyat bukan hanya untuk mensejahterkan diri sendiri dan golonganya. Selain itu lahirnya norma hukum tentang tata cara koalisi yang mampu membatasi praktek-praktek pragmatisme ditubuh partai politik sangat diharapkan kehadiranya guna mewujudkan pemrintahan yang efektif.
Komentar
Posting Komentar