Postingan

MEMAKNAI TUJUAN BERKOALISI Oleh: Labib Muttaqin (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada)          Di Indonesia, pasangan calon presiden/wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik  atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945, frasa gabungan partai politik dalam pasal tersebut kemudian diartikan sebagai koalisi partai politik. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memberikan makna terhadap “koalisi” hanya sebatas cara yang diguanakan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol untuk dapat mencaolankan pasangan calon presiden dan presiden. Tujuan utama dari koalisi tersabut adalah untuk mencapi ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional, karena mencapai ambang...
Postingan terbaru